NOMOR23 TAHUN 2014. TENTANG. PEMERINTAHAN DAERAH. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;PembukaanUUD 1945 ini telah dianggap sebagai staatsidee, sehingga tidak boleh diubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Staatsidee jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah cita negara. Oleh karenanya, meski Indonesia sudah pernah berganti konstitusi sebanyak empat kali, Pembukaan UUD 1945 tetap sama.
UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. - Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal
Padang(ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menegaskan keberadaan Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan bagian atau daerah yang tidak terpisahkan dengan provinsi setempat. "Pada 14 Mei 1952 dalam sebuah foto, terlihat Bung Hatta sedang membidikkan anak panah khas Mentawai," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi pada PokokPokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 . × Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Memang ada perdebatan tentang istilah pilar tersebut, karena selama ini dipahami bahwa Pancasil adalah dasar negara, namun semangat untuk
. 31526367209452370118452
bagian yang tidak boleh diubah dalam uud 1945 adalah