KARAKTERISTIKHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Ada beberapa ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu antara lain sebagai berikut: Contoh kasus: Sengketa Tata Usaha Negara yang obyeknya Keputusan Tata Usaha Negara tentang Perintah Pembongkaran Bangunan atau Rumah yang ditempati penggugat.
Mekanismekeberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni keberatan yang diajukan salah satu pihak.
denganpidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Di bagian hukum formil, pada hukum acara pidana, Negara Indonesia merupakan salah satu bangsa yang mampu membuat klasifikasi peraturan 11 Atmasasmita R. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta . Kencana Prenada Media Grup. hlm. 2
16 Contoh-Contoh Kasus di Peradilan Tata Usaha Negara. a. Masalah pertanahan, antara lain : masalah pengukuran tanah berdasarkan Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Sertipikat ganda berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, pemindahan hak berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor
Dalamhukum Acara Tata Usaha Negara ada kewajiban bagi Hakim untuk mengadakan Pemeriksaan Persiapan sebelum memeriksa pokok sengketanya. Acara Pemeriksaan Persiapan dilakukan setelah melewati acara Rapat Permusyawaratan atau setelah gugatan lewat sensor tahap pertama dan sebelum pemeriksaan sengketa dilakukan. Tahapan dalan beracara di
. 471 43 396 163 310 304 51 56
contoh kasus hukum acara peradilan tata usaha negara